RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait APK Caleg DPRD Provinsi Bengkulu di rumah dinas Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, yang disinyalir adanya pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Pihak Bawaslu bengkulu Utara, menyurati pihak KPUD bengkulu Utara, yang diketahui guna menjadi saksi ahli dalam kasus yang mendera putra Bupati Bengkulu utara ini.
Diketahui, surat tersebut merupakan surat yang keluarkan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara tertanggal Senin kemarin (18/2), yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan pemanggilan Komisioner KPUD Bengkulu Utara pada hari Rabu besok (20/2), guna menjadi saksi ahli. Hal ini dibenarkan oleh Tugiran, S.Pd selaku Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu BU.
“Kita memanggil pihak KPUD BU, sebagai saksi ahli untuk kasus yang mendera caleg DPRD Provinsi Bengkulu ini,” ujarnya.
Tugiran pun membeberkan, persoalan dugaan pelanggaran kampanye penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Caleg DPRD provinsi bengkulu di balai daerah atau Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara, pada 6 Februari 2019 silam, yang seyogyanya wilayah tersebut steril dari atribut politik. Dalam hal ini, pihaknya membutuhkan tela’ah hukum dari pihak Komisioner KPUD Bengkulu Utara.
“Kita mengharapkan kehadiran salah satu komisioner saja, guna menjadi saksi ahli. Siapapun orangnya, kita sendiri tidak tahu,” bebernya.
Sejauh ini diakui Tugiran, pihaknya akan tetap indenpenden dalam mengusut kasus ini. Pihaknya, tidak akan merasa ada intervensi siapapun. Terlebih lagi, intimidasi, kendatipun yang diusut ini putra seorang Raja di Bengkulu Utara. Namun demikian, pihaknya menegaskan kasus ini akan tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita mengusut kasus ini tanpa ada intervensi manapun, yang jelas sepanjang persoalan ini bergulir sesuai dengan koridornya,” tutupnya.
Laporan : Redaksi

